1.11 Penyebab Risiko
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya suatu kerugian merupakan hal yang penting dalam analisis risiko. Dua faktor yang menimbulkan kerugian adalah bencana (perils) dan bahaya (hazard).
1. Bencana (perils)
Adalah penyebab penyimpangan peristiwa sesungguhnya dari yang diharapkan. Bencana (perils) dapat didefinisikan sebagai penyebab langsung terjadinya kerugian.
Bencana yang umum adalah kebakaran, topan, ledakan, kecelakaan, mati muda, penyakit, kecerobohan, dan ketidakjujuran.
2. Bahaya (hazard)
Dapat didefinisikan sebagai keadaan yang melatar belakangi terjadinya chance of loss (kemungkinan kerugian) dari bencana tertentu. Bahaya meningkatkan risiko kemungkinan terjadinya kerugian.
Macam-macam bahaya:
a. Bahaya fisik (physical hazard)
Adalah suatu kondisi yang bersumber pada karakteristik secara fisik dari suatu obyek yang dapat memperbesar kemungkinan terjadi suatu peril ataupun memperbesar terjadinya suatu kerugian.
Contoh: Gesekan pohon yang terjadi pada saat musim kemarau dan menimbulkan suatu panas yang mudah sekali menimbulkan percikan api. Kondisi yang demikian dapat memperbesar kemungkinan terjadinya bahaya kebakaran. Hutan yang terbakar itu disebabkan oleh kondisi fisik dari hutan yang bersangkutan yaitu mengalami kekeringan karena musim kemarau yang berkepanjangan.
b. Bahaya moral (moral hazard)
Adalah suatu kondisi yang bersumber dari orang yang bersangkutan yang berkaitan dengan sikap mental atau pandangan hidup serta kebiasaannya yang dapat memperbesar kemungkinan terjadinya suatu kerugian. Adanya kerugian ini karena sikap mental dari orang yang bersangkutan misalnya karena kelalaian di mana unsur kesengajaan terlihat.
Contoh: seseorang mempertanggunkan rumahnya terhadap risiko kebakaran. Pada suatu hari rumah yang dipertanggungkan itu terbakar, sebenarnya kebakaran itu dapt dicegah seandainya ia berusaha memadamkan tatkala api itu masih kecil. Namun hal itu tidak dilakukan, tentu saja api membesar dan memusnahkan. Dalam kondisi yang demikian itu tampak sikap mental dari orang yang bersangkutan yaitu memperbesar kemungkinan terjadinya suatu kerugian.
c. Bahaya morale (morale hazard)
adalah bahaya yang ditimbulkan oleh sikap ketidak hati-hatian dan kurangnya perhatian sehingga dapat meningkatkan terjadinya kerugian.
Contoh: seseorang yang memiliki mobil dan ia telah mengasuransikannya, karena merasa bahwa mobilnya telah diasuransikan maka seringkali sikapnya kurang hati-hati. Misalnya dalam menyimpan atau mengendarai mobilnya dibandingkan apabila mobil tersebut tidak diasuransikan. Sikap yang demikian itu akan memperbesar kemungkinan terjadinya suatu peril atau kerugian.
Beda bahaya moral dan morale adalah: bahaya moral timbul apabila si tertanggung menciptakan kerugian untuk mendapatkan keuntungan berdasarkan polis asuransinya, sedangkan bahaya morale timbul karena si tertanggung tidak melindungi hartanya atau ia lalai karena merasa hartanya diasuransikan.
d. Bahaya karena hukum/peraturan (legal hazard)
Seringkali berdasarkan peraturan-peraturan ataupun perundang-undangan yang bertujuan melindungi masyarakat justru diabaikan atau pun kurang diperhatikan sehingga dapat memperbesar terjadinya suatu peril.
Contoh: adanya keharusan asuransi kecelakaan kerja untuk para karyawan perusahaan yang relatif besar karena sudah memenuhi hal tersebut maka kewajiban-kewajiban hukum lainnya seperti keselamatan kerja, jam kerja kontinyu sering diabaikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar